Sat Reskrim Polres Samosir Bersosialisasi Dengan Kelompok Tani Hutan Kabupaten Samosir
Upaya Polres Samosir Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana dan gangguan Kamtibmas Yang dilakukan Kelompok Tani Hutan Kabupaten Samosir

Sat Reskrim Polres Samosir Bersosialisasi Dengan Kelompok Tani Hutan Kabupaten Samosir
Samosir, 5 September 2024 – Sat Reskrim Polres Samosir menggelar sosialisasi kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Samosir di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir. Acara ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Janoslan Sinaga, S.Tr.K, dan dihadiri oleh perwakilan dari KPH XIII Dolok Sanggul, Togapanda Sinurat, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat. Sebanyak 16 orang perwakilan dari Kelompok Tani Hutan turut hadir dalam kegiatan ini.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait landasan hukum dan aturan yang mengatur aktivitas Kelompok Tani Hutan. IPDA Janoslan Sinaga bersama perwakilan KPH XIII Dolok Sanggul menyampaikan berbagai paparan tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan serta memastikan bahwa seluruh kegiatan KTH berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama acara, para perwakilan KTH juga berkesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam operasional mereka, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menegaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar Kelompok Tani Hutan dapat menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi aturan yang ada. “Kami berharap agar kegiatan mereka tidak merugikan masyarakat, negara, serta tidak menimbulkan gangguan keamanan, tindak pidana, atau kerusakan alam di sekitar lokasi kerja Kelompok Tani Hutan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi para petani hutan sehingga mereka dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.