Sangsi Tilang Bagi Pengguna Knalpot Blong dalam Operasi Keselamatan Toba 2025 Polres Samosir
Kendaraan Dengan Knalpot Dlong Dilakukan Penindakan Ditempat / Tilang

Sangsi Tilang Bagi Pengguna Knalpot Blong dalam Operasi Keselamatan Toba 2025 Polres Samosir
Samosir, 11 Februari 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Samosir terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum dalam Operasi Keselamatan Toba 2025. Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama adalah penggunaan knalpot blong yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.
Saat melaksanakan patroli di sepanjang Jembatan Tano Ponggol, petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blong dengan suara bising. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta dampak negatif dari penggunaan knalpot tidak standar tersebut.
Sebagai bentuk penindakan dan efek jera, pengendara langsung dikenakan sanksi tilang di tempat. Polisi berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot blong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.
Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H menegaskan bahwa para pelanggar wajib mengikuti sidang tilang sesuai dengan hari dan tanggal yang tertera dalam surat tilang yang diberikan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama. Penggunaan knalpot blong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat,” ujar AKP Natanail.
Operasi Keselamatan Toba 2025 akan terus berlangsung dengan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi standar serta mematuhi aturan demi keselamatan dan ketertiban di jalan.