Polres Samosir Gelar Rapat Persiapan Constatering yang berada di Desa SaitNihuta, Kecamatan Pangururan
Upaya Polres Samosir Dalam Melancarkan Pelaksanaan Constatering dan Eksekusi Lahan Bermasalah Sesui Putusan Inkrah Pengadilan

Polres Samosir Gelar Rapat Persiapan Constatering yang berada di Desa SaitNihuta, Kecamatan Pangururan
Samosir, 3 September 2024 – Polres Samosir menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan constatering di Desa SaitNihuta, Kecamatan Pangururan. Rapat yang berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir ini dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Danramil Pangururan Kapten A.Z.M Siregar, Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Balige dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir.
AKP Tito Juardi menyatakan bahwa rapat ini digelar berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Balige untuk mempersiapkan pengamanan dalam pelaksanaan constatering. “Kami hanya melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami mengajak semua pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk duduk bersama demi memastikan constatering berjalan lancar,” ujarnya.
Danramil Pangururan, Kapten A.Z.M Siregar, menegaskan pentingnya mematuhi hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga situasi yang kondusif selama kegiatan berlangsung agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kapolsek Pangururan, AKP Marlen Sitanggang, menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan tidak terjadi kontak fisik selama proses constatering. “Kami hanya melaksanakan tugas sesuai hukum dan berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Kasat Binmas Polres Samosir, AKP H. Rajagukguk, juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama pelaksanaan constatering. “Kami di sini untuk memberikan pencerahan dan memastikan proses ini berjalan damai tanpa hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Perwakilan BPN Kabupaten Samosir, David Sidabutar, mengingatkan pemohon untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif yang diperlukan, seperti pembayaran PNBP dan penyediaan patok tanah, guna memperlancar proses constatering.
Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, menyampaikan bahwa proses constatering ini hanya bertujuan untuk mengukur batas-batas objek perkara sesuai putusan pengadilan. Ia meminta agar tidak ada upaya perlawanan dari pihak manapun.
Pemohon eksekusi lahan, RS, yang telah memenangkan perkara di berbagai tingkat pengadilan, berharap pelaksanaan constatering dapat berjalan dengan baik. Sementara itu, termohon eksekusi, AS, menyatakan kesediaannya untuk menerima putusan namun tetap meminta perdamaian. Termohon lain, RB, mengkritik ketidakhadiran BPN dalam proses pengadilan sebelumnya.
Kepala Desa SaitNihuta, Aman Sitanggang, memilih untuk tidak berkomentar banyak dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Sementara itu, tokoh masyarakat, PS, mengingatkan agar semua pihak yang keberatan menempuh jalur hukum tanpa melakukan kekerasan.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa Polres Samosir siap mengamankan pelaksanaan constatering sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pengamanan ini dilakukan agar kedua belah pihak memahami bahwa constatering harus dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya.
Rapat ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses constatering berjalan dengan aman dan tertib, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melibatkan kerjasama dari semua pihak terkait.