Mengangkut Penumpang di Bak Becak Barang, Kasat Lantas Polres Samosir Tindak dengan Tilang
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025, Polres Samosir Tingkatkan Kegiatan Pencegahan Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Samosir Berikan Sanksi Tilang kepada Pengendara Becak Barang yang Angkut Penumpang
Samosir, 13 Februari 2025 – Keselamatan berkendara menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Toba 2025 yang digelar oleh Polres Samosir. Salah satu pelanggaran lalu lintas teridentifikasi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H., menemukan satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang di bak barang saat sedang melaksanakan patroli di Jalan Kolonel Liberty Malau.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/2/2025) di tengah jam sibuk lalu lintas jalan umum sekitar Pasar Onan Baru, Desa Pardomuan I. Pengemudi becak barang tersebut membawa dua orang penumpang, termasuk satu laki-laki yang duduk di bak barang tanpa mengenakan helm. Melihat pelanggaran yang jelas membahayakan keselamatan jiwa manusia, Kasat Lantas langsung menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah memberi salam kepada pengemudi, AKP Natanail Surbakti memberikan arahan tentang bahaya dari pelanggaran yang dilakukan. “Tidak menggunakan helm dan menempatkan manusia di bak barang adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan nyawa manusia,” jelasnya.
AKP Natanail juga menekankan bahwa penggunaan kendaraan pengangkut barang untuk mengangkut manusia melanggar aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. “Pada dasarnya, angkutan barang harus menggunakan mobil barang. Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor roda dua, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Perbuatan seperti ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Pengemudi becak barang beserta penumpang di bak barang akhirnya mengakui kesalahan mereka. Sebagai bentuk sanksi, pengemudi menandatangani surat tilang, sementara penumpang diminta berjalan kaki ke tujuan mereka. Kasat Lantas berharap tindakan ini menjadi pelajaran agar pengemudi tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dari Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan, “Operasi Keselamatan Toba 2025 Polres Samosir bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara demi mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa pengguna jalan dan berbagai cara akan dilakukan Polres Samosir untuk mencegah meningkatnya angka kecelakaan yang termasuk dengan pemberian sangsi Tilang.” Pungkas Bripka Vandu P Marpaung