Kasat Lantas Polres Samosir dan Petugas Dishub Sosialisasikan Aturan Parkir kepada Abang Becak
Polres Samosir Jaga Kenyamanan Berlalu Lintas

Kasat Lantas Polres Samosir dan Petugas Dishub Sosialisasikan Aturan Parkir kepada Abang Becak
Pangururan, 16 Februari 2025 – Dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2025, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Samosir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir melaksanakan sosialisasi kepada pengendara becak terkait aturan parkir di Simpang Empat, Jalan Gereja, Kecamatan Pangururan.
Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H., mengimbau para abang becak agar tidak memarkir kendaraannya di area persimpangan. Ia menekankan bahwa jarak aman untuk berhenti di sekitar persimpangan jalan umum adalah minimal 30 kaki.
“Mohon jangan parkir di persimpangan ini. Kalau ingin berhenti, silakan menjaga jarak sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Natanail.
Petugas Dinas Perhubungan juga memberikan arahan serupa. “Maaf bapak, lokasi ini bukan untuk parkir. Mohon segera pindahkan kendaraan dari sini,” kata salah satu petugas Dishub.
Salah seorang abang becak menanggapi himbauan tersebut dengan positif. “Terima kasih atas sosialisasi dan imbauannya. Saya akan memindahkan becak saya dari sini. Namun, alasan saya parkir di lokasi ini adalah untuk menunggu penumpang usai ibadah Minggu di gereja,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, AKP Natanail memberikan solusi. “Kalaupun untuk menunggu jemaat gereja, bapak bisa parkir di sisi gereja, bukan di persimpangan ini,” jelasnya.
Setelah mendengar arahan tersebut, para abang becak segera memindahkan kendaraannya ke tempat yang lebih sesuai. AKP Natanail bersama petugas Dishub kemudian meninggalkan lokasi setelah memastikan situasi di Simpang Empat kembali tertib.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas di area persimpangan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir. Polres Samosir terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.