Eksekusi Lahan di Samosir Diwarnai Ketidakhadiran Termohon
Keamanan dan ketertiban masyarakat

Eksekusi Lahan di Samosir Diwarnai Ketidakhadiran Termohon
Pangururan, Samosir, 28 Februari 2025 – Polres Samosir mengamankan jalannya eksekusi lahan seluas 30.059 m² di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Jumat (28/2). Eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berjalan lancar dan kondusif, meskipun pihak termohon tidak hadir.
Pengamanan eksekusi berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor: 378/KPN.W2.U18/HK.2.4/II/2025, yang merupakan permintaan bantuan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor: 4/Pdt.Eks/2023/PN Blg Jo Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Blg. Tim pengamanan dipimpin KBO Sat Intelkam Polres Samosir, Ipda D.B. Siregar, S.H., dan melibatkan personel Polres Samosir dan Polsek Pangururan.
Ipda Siregar memberikan arahan agar personel melaksanakan tugas dengan baik, memberikan pengamanan melekat kepada Panitera Pengadilan Negeri dan petugas BPN Kabupaten Samosir, serta senantiasa bersikap humanis.
Eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Pengadilan Negeri Balige, Robert Simanjuntak, S.H. Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige yang merujuk pada putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Putusan tersebut memenangkan Ir. Bonjol Bemandus Silalahi sebagai pemohon eksekusi atas tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama Natal Situmorang, Punguan Situmorang, dan Lamhot Tioraja Sihaloho.
Meskipun pihak termohon tidak hadir, eksekusi berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Objek eksekusi diserahkan kepada pemohon. Sebanyak 27 personel Polres Samosir dikerahkan untuk pengamanan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: SPRIN/178/II/PAM.3.3./2025 tanggal 27 Februari 2025. Ketidakhadiran termohon tidak mengganggu kelancaran proses eksekusi.