Cepat Tanggap, Polres Samosir Respon Laporan Pencurian Melalui Call Center 110 Pangururan Samosir – Polres Samosir
Gerak cepat Polres Samosir menangani laporan Masya

Cepat Tanggap, Polres Samosir Respon Laporan Pencurian Melalui Call Center 110
Pangururan Samosir – Polres Samosir kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kali ini, laporan pencurian yang diterima melalui layanan Call Center 110 pada Selasa, 1 April 2025, pukul 10.11 WIB langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Laporan datang dari seorang warga berinisial GM (no HP 0822..48….) terkait pencurian yang terjadi di Toko Felix Tamba, Jalan Pintu Batu, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Menurut laporan yang diterima, pencurian tersebut terjadi antara pukul 22.00 WIB hingga 07.00 WIB dengan kerugian mencapai jutaan rupiah. Barang yang hilang termasuk uang tunai sebesar Rp 5.000.000, beras, minyak, rokok, dan barang dagangan lainnya.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Prillya, S.I.K., yang menerima laporan dari Personel Siaga Call Center 110, langsung memerintahkan tim kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Tim piket fungsi segera menuju lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta memulai penyelidikan guna mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Tindakan cepat Polres Samosir ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian, khususnya melalui Call Center 110. Pihak kepolisian juga akan melakukan viralisasi terkait penanganan laporan ini sebagai bentuk transparansi.
PLT Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk menggunakan layanan Call Center 110 dengan bijak. “Bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir, jangan ragu untuk menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan bantuan. Namun, kami juga mengingatkan agar layanan ini tidak digunakan untuk prank atau laporan palsu karena fungsinya sangat penting untuk kepentingan bersama,” ujar Brigpol Gunawan Situmorang.
Layanan Call Center 110 tersedia secara gratis di seluruh wilayah Republik Indonesia, memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari kepolisian. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan pertolongan ketika menghadapi situasi darurat atau gangguan keamanan.