SPKT Polres Samosir, Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Antar Ibu-ibu
Polres Samosir Menjaga Hubungan Kekeluargaan Masyarakat dan Mewujudkan Dalihan Natolu Dalam Penyelesaian Permasalahan Warga

SPKT Polres Samosir Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Antar Ibu-ibu
Polres Samosir, 06 November 2024 – SPKT Polres Samosir berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan dua ibu-ibu bertetangga di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Mediasi ini berlangsung dengan baik di ruang SPKT Polres Samosir.
Bripka Hermanto Pardede, PS Kanit III SPKT Polres Samosir, bersama dengan Piket Fungsi Polres Samosir, memimpin mediasi antara IHSS dan LM sebagai pihak pertama, dan SS sebagai pihak kedua. Mediasi ini dilakukan terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, 04 November 2024, pukul 07.00 WIB, di depan warung milik pihak pelapor.
Kejadian bermula akibat kesalahpahaman antara kedua pihak yang menyebabkan dugaan penghinaan. Pihak pertama, IHSS, disiram dengan air kotor oleh pihak kedua, SS, dan keduanya saling memaki di tempat umum. Peristiwa tersebut memicu perselisihan yang berujung pada laporan ke pihak berwajib.
Bripka Hermanto Pardede menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, SPKT Polres Samosir dengan menggunakan pendekatan Dalihan Natolu berhasil memediasi kedua belah pihak. “Kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, “Hasil Mediasi ini juga akan kita sampaikan kepada Tiga Pilar Desa untuk bersama-sama mengawasi kedua belah pihak agar Tidka terjadi hal serupa dikemudian hari.” Tutup Bripka Hermanto Pardede
Dengan mediasi ini, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan tanpa perlu melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, dan kedua belah pihak berkomitmen untuk berdamai secara kekeluargaan