BERITA POLRES

Polres Samosir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Secara Door to Door

Polres Samosir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Secara Door to Door

 

Pangururan, Samosir, 2 Agustus 2025 – Satuan Binmas Polres Samosir gencar mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Sosialisasi yang dilakukan secara door to door ini menyasar langsung ke rumah-rumah warga dan tempat-tempat berkumpul masyarakat.

 

 

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh IPDA Horas L. Situmorang (Plt. Kasat Binmas) melaksanakan sosialisasi di Dusun I, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Tim terdiri dari IPDA Horas L. Situmorang, BRIGPOL Yogi Harahap, BRIGPOL Jefta Sianturi, dan BRIGPOL Sahat Sinaga.

 

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan akan bahaya karhutla dan sanksi hukum yang berlaku bagi pelakunya. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain larangan membakar hutan dan lahan, membuang puntung rokok sembarangan, membuka lahan dengan cara membakar, dan meninggalkan api di hutan. Tim juga menjelaskan ancaman hukuman yang tercantum dalam Pasal 187 KUHP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

 

Pemerintah Desa Tanjung Bunga turut serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap titik api atau pelaku pembakaran kepada pihak berwajib melalui Polsek terdekat atau Call Center 110. Sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat setempat yang menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button