BERITA POLRES

Polres Samosir Hadiri Rakor Pengawasan Orang Asing

Polres Samosir Turut Mengawasi, Melayani Orang Asing

Polres Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing

Pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Polres Samosir turut serta dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berlangsung di Graha Willem, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Rapat ini mengusung tema “Sinergitas dan Kolaborasi TIMPORA dalam Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Samosir.”

Kasat Intelkam Polres Samosir, IPTU Aswan Ginting, S.H., dan Kapolsek Simanindo, IPTU Ramadhan Siregar, S.H., M.H., menghadiri kegiatan ini bersama sejumlah pejabat lainnya, seperti Analis Keimigrasian Madya Junior Manerep Sigalingging, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., Kakan Kesbangpol Pemkab Samosir Dumosch Pandiangan, Danramil Simanindo Kapten Arh. Edi Waryanto, serta Kadis Pariwisata Pemkab Samosir Tetty Naibaho, S.Sos. Para camat se-Kabupaten Samosir juga hadir, didukung oleh staf Imigrasi Pematang Siantar dan staf Kesbangpol Pemkab Samosir. Pengamanan acara disiagakan oleh personel Polsek Simanindo.

Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menekankan pentingnya TIMPORA dalam mendukung pembangunan pariwisata di wilayah Samosir. “Keberadaan TIMPORA sangat vital, terutama dalam memberikan mitigasi terhadap para investor. Sinergitas yang kuat dalam pengawasan orang asing akan semakin memperkuat sektor pariwisata Samosir,” ujarnya. TIMPORA sendiri bertugas mengumpulkan informasi terkait keberadaan orang asing, dengan koordinasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.

Kakan Kesbangpol Pemkab Samosir, Dumosch Pandiangan, mengungkapkan bahwa perhatian pemerintah terhadap kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) semakin meningkat dalam tujuh tahun terakhir. Pada tahun 2022, kunjungan wisatawan asing ke Kabupaten Samosir mencapai 800.000 orang, menjadikan pengawasan orang asing sebagai prioritas penting di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Pematang Siantar, M. Tanjung, menyampaikan bahwa pengawasan orang asing mencakup pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, serta keamanan negara. “Fungsi pengawasan terhadap orang asing meliputi proses permohonan visa, pemberian izin tinggal, serta pengawasan keberadaan dan kegiatan mereka,” jelasnya. Izin tinggal dapat diberikan untuk durasi 30 hari, 60 hari, atau hingga 180 hari.

Danramil Simanindo, Kapten Arh. Edi Waryanto, menambahkan bahwa pihak TNI juga perlu memiliki data terkait keberadaan orang asing di wilayahnya. “Kami berharap pihak Imigrasi menyampaikan pemberitahuan tentang kegiatan terkait pengawasan orang asing setidaknya satu minggu sebelum pelaksanaan,” pintanya.

Rapat koordinasi ini berlangsung dengan lancar dan tertib, diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Samosir, guna mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button