Polres Samosir Gencar Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Sasar Masyarakat hingga Pelosok Desa

Polres Samosir Gencar Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Sasar Masyarakat hingga Pelosok Desa
Sianjur Mula-Mula, Samosir – Polres Samosir melalui Bhabinkamtibmas Polsek Harian Boho, BRIGPOL Sahat Maruli Sinaga, melaksanakan sosialisasi intensif pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) langsung ke masyarakat di Dusun II, Desa Bonandolok, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan metode Door to Door System (DDS), menyambangi rumah-rumah warga serta tempat berkumpul masyarakat untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya dan dampak Karhutla.
Dalam sosialisasi tersebut, BRIGPOL Sahat Maruli Sinaga menyampaikan himbauan penting, antara lain:
– Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan: Mengingatkan masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
– Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan: Menghimbau agar tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
– Hindari Pembukaan Lahan dengan Membakar: Mengedukasi masyarakat untuk menghindari praktik membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
– Jangan Tinggalkan Api di Hutan dan Lahan: Memastikan tidak ada api yang ditinggalkan tanpa pengawasan di hutan dan lahan.
– Konsekuensi Hukum: Menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana yang dapat memberikan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan:
– Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
– Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Di akhir kegiatan, BRIGPOL Sahat Maruli Sinaga mengajak masyarakat untuk saling bekerjasama dalam menyampaikan informasi kepada pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta segera melaporkan jika menemukan titik api atau pelaku pembakaran ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Samosir.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat, yang menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya Karhutla.
Kapolres Samosir melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Samosir.