Polres Samosir Gelar Rakor Jelang Eksekusi Tanah di Desa Pardugul
Melaksanakan Rapat koordinasi

Polres Samosir Gelar Rakor Jelang Eksekusi Tanah di Desa Pardugul
Pematangsiantar, 6 Mei 2025 – Polres Samosir menggelar rapat koordinasi (rakor) menjelang pelaksanaan constatering objek perkara eksekusi tanah di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Rakor yang berlangsung Selasa (6/5) pukul 09.00 WIB di ruang Vidcon Polres Samosir ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Balige, TNI, BPN Kabupaten Samosir, pihak pemohon (HKBP Buhit), termohon, dan perangkat desa.
Plt. Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, menjelaskan bahwa rakor ini sebagai persiapan constatering yang dijadwalkan Kamis (15/5) mendatang. Ia menekankan pentingnya kerjasama semua pihak agar proses constatering berjalan lancar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kompol Tito juga meminta termohon untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Senada dengan Kompol Tito, Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2018 hingga kasasi di Mahkamah Agung. Ia berharap semua pihak mendukung pelaksanaan constatering sebagai tahapan penting dalam proses eksekusi. Danramil Pangururan, yang diwakili Kapten Inf J. Siringoringo, juga menyatakan kesiapan TNI untuk mendukung pengamanan constatering, mengingat lokasi tanah sengketa berada di kompleks HKBP.
Namun, persetujuan tidak sepenuhnya bulat. Termohon, Rosita Dewi Barus, menyatakan keberatannya, mengatakan bahwa keluarganya tidak pernah menjual tanah tersebut dan masih ada ahli waris yang belum tercantum dalam gugatan. Ia juga membantah klaim bahwa tanah tersebut merupakan kompleks HKBP. Kuasa hukum pemohon, Renti Situmeang, S.H.M.H., kemudian meminta pengamanan ekstra dari Polres Samosir selama constatering. Sementara itu, Kasi SP BPN Kabupaten Samosir, Bintang Girsang, menyarankan pemohon untuk mengajukan permohonan penguukuran dan mempersiapkan patok untuk kelancaran proses pengukuran.
Kesimpulan rakor menetapkan pelaksanaan constatering pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Desa Pardugul. Polres Samosir menyatakan kesiapannya untuk mengamankan proses constatering tersebut. Pihak-pihak yang bersengketa diminta untuk menghormati putusan pengadilan dan menempuh jalur hukum jika memiliki bukti baru. Rapat diakhiri pukul 10.20 WIB dalam suasana aman dan terkendali. Constatering sendiri merupakan proses pencocokan batas-batas tanah sengketa di lapangan dengan berkas perkara.