BERITA POLRES

Polres Samosir Amankan Proses Pencocokan Objek Perkara di Sosor Ambarita

Menjaga keamanan dan ketertiban

Polres Samosir Amankan Proses Pencocokan Objek Perkara di Sosor Ambarita

Simanindo, Samosir – Polres Samosir memberikan pengamanan penuh terhadap proses constatering (pencocokan objek perkara) di Sosor Ambarita, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Kamis (27/2/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor: 356/KPN.W2.U18/HK.2.4/I/2025 terkait Penetapan Nomor: 7/Pdt.Eks/Kons/2024/PN Blg Jo. Nomor 34/Pdt.G/2013.PN Blg.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Ps. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, dan melibatkan personel dari berbagai satuan, termasuk Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, Kasat Samapta AKP Nandi Butar Butar, S.H, Kapolsek Simanindo Iptu Ramadan Siregar, S.H, KBO Sat Intelkam Ipda D.B Siregar, S.H, serta personel Polres Samosir dan Polsek Simanindo. Kasipem Kecamatan Simanindo, Vettyria Ginting, dan Lurah Tuktuk Siadong, Erwin Sidabutar, juga turut hadir.

AKP Tito Juardi menekankan pentingnya pelaksanaan tugas pengamanan yang baik, humanis, dan profesional, dengan penekanan pada pengamanan melekat terhadap Panitera Pengadilan Negeri Balige dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir. Tujuannya agar proses constatering berjalan lancar dan kondusif.

Proses constatering sendiri dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H, didampingi Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, S.H, dan Juru Sita, Robert Simanjuntak, S.H. Hadir pula pemohon eksekusi Ober Benno Ambarita, termohon eksekusi Jonter Ambarita, penasihat hukum kedua belah pihak, petugas BPN Kabupaten Samosir (juru ukur), keluarga kedua pihak, dan masyarakat setempat.

Proses constatering diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige, yang menjelaskan objek perkara berupa sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi di Sosor Ambarita. Batas-batas tanah tersebut telah dijelaskan secara detail dalam penetapan tersebut, meliputi batas utara (Hotel Sumber Pulomas), selatan (Dinding Beton Restoran Marroan), timur (Tanah Pemohon), dan barat (Jalan Umum).

Constatering ini bertujuan untuk memastikan batas-batas dan luas tanah yang akan dieksekusi sesuai dengan penetapan sita dalam putusan pengadilan. Pengamanan yang dilakukan oleh 33 personel Polres Samosir (berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: SPRIN/64/I/PAM.3.3./2025 tanggal 22 Januari 2025) memastikan proses tersebut berjalan aman dan tertib.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button