Polres Samosir Amankan Proses Constatering Kasus Tanah di Desa Pardugul
Melaksanakan pengamanan

Polres Samosir Amankan Proses Constatering Kasus Tanah di Desa Pardugul
Pangururan, Samosir, 15 Mei 2025 – Polres Samosir memberikan pengamanan penuh terhadap proses constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi tanah di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (15/5) pukul 10.00 WIB. Pengamanan ini berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Balige Nomor: 771/KPN.W2.U18/HK2.4/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 terkait perkara Nomor: 6/Pdt.Eks/2024/PN Blg jo 62/Pdt/G/2028/PN Blg.
Tim pengamanan dipimpin langsung oleh Ps. Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, dan melibatkan Kasat Samapta AKP Nandi Butarbutar, S.H., Kapolsek Pangururan AKP B.T Dalimunthe, Danramil 01/Simanindo Kapten Arh Edi Waryanto, Kbo Intelkam Ipda D.B Siregar, S.H., serta personel Koramil Pangururan dan Polres Samosir.
Kompol Tito Juardi menekankan pentingnya netralitas dalam pengamanan, mengingatkan bahwa kehadiran polisi bertujuan melindungi, mengayom, melayani masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga Harkamtibmas. Beliau juga menghimbau agar pihak-pihak yang keberatan menggunakan jalur hukum yang semestinya. Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H., memimpin proses constatering. Hadir pula kuasa hukum pemohon, Renti Situmeang, S.H., M.H., para termohon (Hasahatan Sitanggang, dkk), Praeses Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., dan Kades Pardugul Gunawan Sinurat.
Objek constatering adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 3.000 m² di kompleks Gereja HKBP Buhit, dengan batas-batas yang telah dijelaskan dalam penetapan Pengadilan Negeri Balige Nomor 1/Pdt.Eks/Konst/2025/PN.Blg jo 112/Pdt.G/2018/PN.Blg tanggal 2 Mei 2025. Perkara ini melibatkan HKBP sebagai pemohon eksekusi dan Hasahatan Sitanggang dkk sebagai termohon eksekusi. Termohon, Lamlam Sitanggang, menyampaikan keberatan terkait batas tanah dan luas tanah yang tertera dalam gugatan. Proses constatering selesai pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.