BERITA POLRES

Polisi Samosir Sukses Mediasi Kasus Saling Lapor Penganiayaan

Ketertiban dan keamanan masyarakat

Polisi Samosir Sukses Mediasi Kasus Saling Lapor Penganiayaan

Pangururan, Samosir – Ketegangan antara Kembali Pangihutan Sihaloho dan Melati Jaya Sinaga yang saling melaporkan kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Samosir akhirnya mereda. Polsek Pangururan dan Polres Samosir berhasil memediasi kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai pada Selasa (4/3/2025) pukul 10.30 WIB di Mako Polsek Pangururan.

Mediasi tersebut melibatkan sejumlah personel kepolisian, termasuk Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe dan Kanit Pidum Polres Samosir IPDA Royanto Purba, SH. Turut hadir pula AIPDA M.T. Tindaon, BRIGPOL Herbintupa Sitanggang, BRIGPOL Agus P. Naibaho, dan BRIPDA K.J. Gultom. Selain pihak kepolisian, mediasi juga dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, Kepala Desa Hutabolon, dan keluarga kedua pihak yang bersengketa.

 

Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025) pukul 15.00 WIB di Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan. Kembali Pangihutan Sihaloho telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangururan dengan nomor laporan polisi LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK PANGURURAN/POLRES SAMOSIR, tertanggal 21 Januari 2025. Sementara itu, Melati Jaya Sinaga juga membuat laporan polisi di Polres Samosir dengan nomor LP/B/29/I/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Januari 2025.

Berkat upaya mediasi yang intensif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Mereka akan bersama-sama memohon penghentian proses hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat. Kesepakatan damai ini diharapkan dapat mengakhiri konflik dan mengembalikan suasana kondusif di Desa Hutabolon. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan konflik secara damai dan restorative justice.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button