
Polisi Samosir Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik
Samosir, 28 Februari 2025 – Personel SPKT Polres Samosir berhasil memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sinta Marystella Ujung kepada Bernadetta Teosolonika Br. Bukit. Mediasi yang dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025 pukul 11.00 WIB hingga selesai di ruang SPKT Polres Samosir, menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
AIPDA Hermawadi (Padal), Bripka Rudy Anto Lumbanraja (PS Kanit II SPKT), dan Briptu Kurnia Permana (Banit II SPKT) bertugas menangani laporan tersebut. Sinta Marystella Ujung melaporkan Bernadetta Teosolonika Br. Bukit atas dugaan pencemaran nama baik terkait ucapan yang diterima Sinta dari seorang teman kerja. Ucapan tersebut menyangkut dugaan perselingkuhan suami Sinta, Oberton Sagala, dengan perempuan lain.
Petugas SPKT kemudian menghubungi kedua pihak dan memfasilitasi mediasi di ruang mediasi Polres Samosir. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan berhasil dilakukan, dan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Sinta Marystella Ujung menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Samosir atas bantuan dan penyelesaian kasus yang dialaminya. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Polres Samosir dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat secara efektif dan humanis.