BERITA POLRES

Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Sangkal, Samosir Berjalan Lancar

Pengamanan Eksekusi

Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Sangkal, Samosir Berjalan Lancar

Simanindo, Samosir – Rabu (26/2/2025), Polres Samosir mengamankan proses eksekusi tanah dan bangunan di Desa Sangkal, Kecamatan Simanindo. Pengamanan ini berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor: 357/KPN.W2.U18/HK.2.4/II/2025, terkait Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PN Blg Jo Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Blg.

Pimpinan pengamanan dipegang langsung oleh Ps. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi. Hadir pula Danramil 01 Simanindo Kapten Edi Warianto, Kasat Samapta AKP Nandi Butar Butar, S.H, Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, Kapolsek Simanindo Iptu Ramadan Siregar, S.H, Kasat Intelkam Iptu Aswan Ginting Suka, S.H, KBO Sat Intelkam Ipda D.B Siregar, S.H, Sekcam Simanindo Belman Sidabungke, Pj. Kades Sangkal Denri Sihaloho, serta personil gabungan dari Polres Samosir, Polsek Simanindo, dan Koramil 01 Simanindo.

AKP Tito Juardi menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan baik, pengamanan melekat bagi Panitera Pengadilan Negeri dan petugas BPN Kabupaten Samosir, serta pendekatan humanis agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Eksekusi dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H, didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H, dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Turut hadir Muller Sidabalok, dkk (Pemohon); Rudi Hartono Sidabalok, dkk (Termohon); keluarga dan penasihat hukum kedua belah pihak; serta masyarakat.

Proses eksekusi diawali pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PN Blg jo Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Blg (15 Oktober 2024). Surat tersebut memerintahkan eksekusi berupa pembongkaran bangunan dan pengosongan tanah seluas ±5.000 m² di Desa Sangkal, atas nama Muller Br. Sidabalok (Pemohon) melawan Ny. Mulak Sidabalok Br. Lubis, Rudi Hartono Sidabalok, Bijaksamin Tony Sidabalok, dan Diston Sidabalok (Termohon). Lokasi tanah tersebut berbatasan dengan tanah perkampungan di utara, Jaharang Manik, Artinus Manik, dan Jalintor Manik di selatan, Jalintor Manik di barat, dan Danau Toba di timur.

Proses eksekusi berjalan tertib dan aman berkat pengamanan yang ketat namun humanis dari aparat gabungan. Kehadiran aparat keamanan dinilai berhasil mencegah potensi konflik dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button