Himbauan Kapolsek Pangururan Agar tidak Menimbulkan Pertikaian Karena Jalangan Bius Sabungan
Kapolsek Pangururan Mencegah Timbulnya Tindak Pidana Diantara Masyarakat Hutatunggi dan Sabungannihuta

Himbauan Kapolsek Pangururan Agar tidak Menimbulkan Pertikaian Karena Jalangan Bius Sabungan
Kapolsek Pangururan, AKP BT Dalimunthe, menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana pada lahan “Jalangan.” Hal ini disampaikannya dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Hutatinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. (06/02/2025)
Musyawarah tersebut mempertemukan masyarakat Desa Hutatinggi, Kecamatan Pangururan, dan masyarakat Desa Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, guna membahas status lahan “Jalangan” Bius Sabungan. Hadir dalam pertemuan itu Kapolsek Pangururan beserta personel Polsek Pangururan, Kasie Trantib H. Tambunan, Kepala Desa Hutatinggi P. Silalahi, Babinsa Sertu Titir Sihotang, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua desa.
Dalam penyampaiannya, AKP BT Dalimunthe menegaskan bahwa lahan “Jalangan” merupakan tanah adat Bius Sabungan yang digunakan untuk kepentingan bersama, bukan milik individu atau satu marga tertentu. Pada tahun 2021, pemerintah Desa Sabungan Nihuta dan Desa Hutatinggi, bersama penetua adat, telah sepakat untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, pada 3 Februari 2025, seorang warga berinisial JS diketahui melakukan pengolahan dan penguasaan fisik lahan tanpa izin. Tindakan ini memicu keberatan dari sejumlah masyarakat, yang kemudian menyarankan agar JS menghentikan aktivitasnya. JS sendiri tidak menerima keputusan musyawarah tersebut.
Menyikapi situasi ini, Kapolsek Pangururan menegaskan pentingnya penyelesaian secara damai. “Saya mengimbau agar permasalahan lahan Jalangan diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai terjadi tindak pidana di lokasi ini. Untuk sementara, kedua belah pihak diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan tersebut hingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga kondusivitas dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pada lahan.