
Polres Samosir Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Samosir, 16 Mei 2025 – Polres Samosir, berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dan instansi terkait lainnya, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme. Pembentukan satgas ini diresmikan dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (16/5) pagi.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Asisten I Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga; Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi; Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Mare-mare; Batitud Koramil Pangururan, Serka Dintono Sihotang; Kaban Kesbangpol Kabupaten Samosir, Dumosch Pandiangan; Asisten II Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang; Kakan Kemenag Kabupaten Samosir, Tawar Tua Simbolon; para pimpinan OPD Kabupaten Samosir; Kabid Linmas Sat Pol PP Kabupaten Samosir, Nopen Naibaho; dan para Camat se-Kabupaten Samosir.
Tunggul Sinaga dalam sambutannya menyoroti maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, menekankan perlunya respon cepat pemerintah daerah. Dumosch Pandiangan, menyampaikan bahwa meskipun belum ada aksi kekerasan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Samosir, pentingnya pembentukan satgas ini untuk pencegahan. Ia juga menyinggung adanya 81 ormas yang telah melaporkan keberadaannya.
Kompol Tito Juardi menjelaskan bahwa Polres Samosir telah lebih dulu membentuk satgas serupa pada 1 Mei 2025. Namun, rapat ini difokuskan pada pembentukan satgas gabungan yang melibatkan berbagai pihak untuk memberantas premanisme yang berkedok ormas. Dukungan penuh dari TNI, seperti yang disampaikan Serka Dintono Sihotang, juga turut memperkuat komitmen dalam memberantas premanisme. Richard Mare-mare dari Kejari Samosir menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan tugas satgas, guna menghindari kesalahan prosedur.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 11.40 WIB ini menghasilkan draft pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Samosir. Draft tersebut selanjutnya akan diajukan untuk ditetapkan sebagai Surat Keputusan. Tujuan utama pembentukan satgas ini adalah untuk menentukan anggota satgas dari berbagai instansi, menetapkan ruang lingkup kerja dan kewenangan, merancang program kerja, dan menjalin kerja sama antar instansi terkait. Situasi rapat berlangsung aman dan terkendali.