BERITA POLRES

Polisi Samosir Amankan Arus Lalu Lintas Pagi

Memberikan Rasa aman dan nyaman kepada para pengguna jalan

Polisi Samosir Amankan Arus Lalu Lintas Pagi

Pangururan, Samosir – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Samosir melaksanakan pengaturan arus lalu lintas pagi di wilayah hukum Polres Samosir pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 06.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: STR/06/I/PAM.3.3./2022 tanggal 4 Januari 2022, dan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprint/191/II/2025 tanggal 1 Maret 2025.

Kegiatan pengaturan lalu lintas difokuskan di Simpang 4 wisata Pangururan dan Simpang SMPN 1 Pangururan. Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanai Surbakti, S.H., M.H., memimpin apel pagi dan langsung memimpin personil Satlantas Polres Samosir dalam pengaturan arus lalu lintas.

Petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, petugas juga memberikan teguran humanis kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan menindak secara tertulis pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Petugas juga membantu menyeberangkan masyarakat dan anak sekolah.

Sasaran kegiatan ini adalah para pengendara yang melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah hukum Polres Samosir, terutama mereka yang tidak tertib berlalu lintas. Hasilnya, kegiatan ini berhasil menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas dan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada para pengendara. Diharapkan, kegiatan ini dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button